
KETAPANG, MENITNEWS.ID – Bupati Ketapang, Martin Rantan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Daerah Ketapang, pada Jumat (30/7) pagi. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edarah Bupati tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ketapang.
Martin mengatakan, PPKM di Ketapang akan semakin diperketat, mengingat kasus Covid-19 di Ketapang dalam beberapa hari ini mengalami peningkatan signifikan. Sejak 25-31 Juli, Ketapang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Martin kemudian melakukan upaya dan langkah-langkah serius guna pencegahan dan penanganan kasus tersebut. Di antaranya memyampaikan maklumat apel, sidak disiplin prokes pada pelayan publik dan memerintahkan untuk segera dibangun sekretariat bersama (pos jaga) yang melibatkan tim gugus depan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Ketapang.
“Dalam waktu dekat akan dibangun pos, untuk melakukan penegakkan disiplin prokes. Misalnya yang pakai mobil, sudah pakai masker atau belum, sedia hand sanitizer atau tidak. Kalau tidak terapkan prokes, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Martin.
Dia menjelaskan, apa yang dilakukan sangat beralasan. Pasalnya dari data yang ada (hasil swab) para ASN dan non ASN di Lingkungan Setda Ketapang, pada 27-29 Juli 2021, menunjukkan ada beberapa yang telah terpapar Covid-19 untuk kemudian dilakukan isolasi mandiri pada yang bersangkutan.
Tak hanya sidak pada OPD, Bupati juga melakukan sidak pada kantin yang berada di Lingkungan Setda. Kepada pemilik kantin, Martin memerintahkan agar menerapkan prokes dan jaga kesehatan lingkungan kantin. “Harap waktu buka kantin dikurangi. Para pegawai kantin memakai masker. Siapkan tempat cuci tangan atau handsanitizer dan dilakukan penyemprotan area kantin seminggu sekali,” pesan Martin. (*)